Unibkita.com|| Badan Narkotika Nasional menggelar seminar terkait Diseminasi Informasi P4GN bagi mahasiswa didalam kota sekaligus pelantikan Satuan Tugas (satgas) anti narkoba Universitas Bengkulu 2016. Pelantikan dilakukan di gedung S2 Ilmu komunikasi Fisip, Kamis (13/10).
Perguruan Tinggi menjadi salah satu
tempat kemungkinan besar peredaran narkoba dilakukan. Keadaan ini membuat Badan Narkotika Nasional mengadakan kerjasama
dengan Badan Eksekutif Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
BNN menganggap kampus menjadi cara jitu strategis untuk memerangi narkoba dan
juga dijadikan partner sinergitas dalam mengoptimalkan program-program
penanganan permasalahan narkotika di Bengkulu.
Kerjasama disepakati dengan pembacaan
Deklarasi Satuan Tugas Mahasiswa FISIP
secara bersama-sama yang disaksikan oleh Dekan Fisip, Drs. Hasan Pribadi Ph.D,
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Drs. Hajar G. Pramudiasmoro, M.A dan Ketua Komisaris
besar polisi Drs. Budiharso, M.Si.
Selaku
komisaris besar Polisi, Drs. Budiharso menyampaikan dalam seminarnya bahwa BNN
melalui program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) yang mempunyai lima pilar kebijakan sasaran pelaksanaan
kegiatan. Pilar pertama adalah pencegahan. Tindakan ini meliputi
advokasi, inseminasi informasi, dan intensifikasi dalam penyuluhan bagi
masyarakat.
pelantikan Satgas Anti Narkoba |
Pilar
kedua yaitu pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat
tahu, mau dan mampu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan meliputi
kegiatan penguatan masyarakat di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan
moral. Serta pengembangan aspek pengetahuan, sikap mental, dan keterampilan
masyarakat sehingga masyarakat secara bertahap dapat bergerak menjadi tahu,
mau, dan mampu.
Pilar
ini memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, tidak hanya instansi
pemerintah atau LSM, agar golongan rentan narkoba bisa menjadi imun.
pengucapan Ikrar satgas anti narkoba |
Pilar
selanjutnya adalah tindakan pemberantasan. Bentuknya dengan memotong jaringan
antara pemasok dan pasar. Karena dalam dunia narkoba, berlaku hukum pasar,
dimana ada supply maka ada demand.
Pilar
keempat adalah rehabilitasi. Dalam tahap ini salah satu upaya yang dilakukan
adalah lewat seminar. Karena itu, ungkap bapak Budiharso, BNN tidak dapat
bekerja sendiri.
Terakhir,
pilar kelima mencakup bidang hukum dan kerjasama internasional. Pilar pendukung
ini dibutuhkan karena narkoba merupakan sindikat, bukan kejahatan biasa.
Kejahatan
yang dimaksud mencakup tiga kategori, yaitu kejahatan yang terorganisir,
kejahatan lintas negara, dan kejahatan luar biasa. (smst)