Unibkita.com| Tanah
merupakan suatu material dasar dari kehidupan. Tanah menjadi tempat untuk
tanaman menghasilkan beberapa sumber yang berguna bagi kehidupan. Seperti pangan,
bahan bakar, serat, obat-obatan dan lain sebagainya. Kita pun sebagai manusia
tergantung pada tanah. Sebuah renungan tentunya untuk kita mengapa 5 Desember diperingati sebagai hari tanah
sedunia (World Soil Day 2016)?. Peringatan tersebut didasari karena banyaknya
tanah didunia yang sudah rusak parah atau terdegradasi karena akibat erosi,
perubahan iklim, polusi atau yang lainnya. Degradasi tanah tersebut merupakan
akibat dari pengolahan tanah yang tidak memikirkan keberlanjutannya.
Permasalahan Agraria yang sangat kompleks perlu penanganan sitematis
dan terstruktur, Sehingga tidak tercipta suatu tatanan masyarakat yang terjajahi ditanah sendiri. Mengerikan jika
hal ini terus dibiarkan karena bisa jadi bom waktu bagi Indonesia, karena
hampir seluruh wilayah Indonesia tak terlepas dari konflik Agraria. Maka dari itu, Ikatan Lembaga Mahasiswa Illmu
Sosial dan Ilmu Politik (ILMISPI) yang merupakan
gabungan dari seluruh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) seluruh Indonesia
dimana FISIP UNIB turut serta didalamnya menyatakan sikap:
-Mendesak pemerintah pusat segera
melakukan moratorium terhadap izin pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam
diseluruh indonesia.
-Meminta pemerintah segera melakukan reformasi Agraria
dengan mengembalikan pengusaan dan pengelolaannya berdasarkan UUD 1945 pasal 33
ayat 3 yang berbunyi “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya di kuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat
Pernyataan
sikap ini dilatarbelakangi dengan persoalan Agraria di Indonesia yang terasa
kian rumit untuk diselesaikan. Persoalan tak kunjung selesai, padahal sudah
banyak tuntutan kepada pihak pemerintah agar melakukan moratorium terhadap
penguasaan tanah atau lahan disemua wilayah Indonesia. Namun pemerintah kita
kalah dengan kaum kapitalis yang sudah menjadi isu nasional dan sumber daya
alamnya sudah di kaplingkan kepada para pemilik modal dan pemodal itu adalah
mayoritas asing.
Persoalan Agraria di negara ini adalah
permasalahan tata ruang nasional yang rentan dengan tarik menarik kepentingan,
ditambah lagi dengan minimnya
kelengkapan peta administrasi di Instansi
hingga ketingkat pemerintahan paling bawah (desa). Meningkatnya juga
pengusaha yang berkedok petani dengan modal asing yang tujuan mengkapitalisasi
lahan berjuta-juta hektar secara pribadi. Serta lemahnya hak kelola masyarakat
atas tanah mereka yang jika kita lihat UUPA kita yang cenderung mewarisi ruh
kolonialisme dalam sistem kepemilikan tanah, ditambah lagi
persoalan izin hak guna usaha atas tanah/lahan yang masih sporadis. [smst]