Suasana proses Mediasi oleh Pihak Kampus |
UnibKita.com || Tragedi mahasiswa yang terjadi di Fakultas Ilmu
Sosial dan Politik tetap bergulir hingga Kamis, 12 Januari 2017 Pukul 10.30 WIB
hingga selesai dilakukan Mediasi dan dilaksanakan di Dekanat FISIP ruang 1.
Mediasi ini dihadiri
oleh pimpinan Fakultas meliputi Dekan, Wadek 2, Wadek 3 dan Kasubbag kemahasiswaan.
Mediasi juga dihadiri kedua belah pihak yang masing-masig didampingi oleh pihak walinya.
Mediasi dilakukan untuk
meminta keringanan hukuman bagi tersangka dan juga merupakan perjanjian damai
antara kedua belah pihak.
Perjanjian ini dibuat agar
tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi dan korban tidak melakukan
tindakan balasan dendam.
Jika perjanjian ini
dilanggar akan dikembalikan lagi pada kesepakatan itu kembali lagi kesepakatan
pelaku. Pengeroyokan tidaklah mencerminkan sikap Mahasiswa, jikapun ada masalah
seharusnya bisa diselesaikan secara baik-baik dengan bermusyawarah dan yang terpenting
kasus ini jangan sampai terjadi lagi.
Dekan FISIP mengatakan,
“ FISIP harus memahami poltik untuk mendukung ide dan gagasan dalam
berkompetisi tanpa harus mengandalkan adu fisik karena negara kita negara Demokrasi”
Saat diwawancarai Dekan
FISIP menyebutkan ada bebarapa perjanjian yaitu :
- Pihak korban bersedia mencabut laporan ke pihak kepolisian polsek bangka hulu
- Pihak pengeroyok bersedia membayar semua biaya visum,pengobatan dan pencabutan laporan
- Pihak pengeroyok tidak akan mengulangi dan menghasut pihak lain untuk melakukan hal yang sama dan juga ancaman secara individu terhadap korban dan saksi2 begitupun sebaliknya,apabila terjadi bersedia menerima sanksi akademis dan sanksi hukum