Unibkita.com|
| Info terbaru di awal tahun 2017, pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang jenis tarif atas Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016. Peraturan ini mulai diberlakukan
pada tanggal 6 Januari 2017. PP No.60/2016 ini menggantikan PP No.50/2010.
Dengan diberlakukannya PP ini, terdapat penambahan tarif pengesahan STNK,
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan bermotor Pilihan, STRP dan TNRP (lintas
batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Besaran kenaikan biaya
kepengurusan surat-surat naik tiga kali lipat.
Kenaikan
yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian) semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan. Penerbitan
Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar daerah mengalami kenaikan biaya menjadi
Rp 150.000 untuk roda 2 atau roda 3. Sedangkan roda 4 atau lebih biaya mutasi
ke luar daerah mencapai Rp 250.000. Tarif lama tidak membedakan antara roda 2
dan 4 semuanya dikenakan biaya Rp 75.000
Hal
baru yang dimuat dalam PP No 60 Tahun 2016 yakni penerbitan Nomor Registrasi
Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan. Tarif dibedakan
oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf di belakang angka. Pilihan
untuk 1 angka tanpa huruf dibelakang tarifnya Rp 20.000.000. Jika ada huruf
dibelakang angka tarifnya lebih kecil Rp 15.000.000 dan seterusnya sampai 4
angka pilihan.
tarif PNBP Polri PP 60 thn 2016 |
Berdasarkan
PP 60 Tahun 2016 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
Pengujian
untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru
Penerbitan
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Penerbitan
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
Penerbitan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Penerbitan
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Penerbitan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Penerbitan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Penerbitan
Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
Penerbitan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
Penerbitan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
Penerbitan
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan
Penerbitan
Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak
Penerbitan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Pendidikan
dan Pelatihan Satuan Pengaman
Pelatihan
Keterampilan Perorangan
Pendidikan
dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan
dan Pelatihan Kepolisian Khusus
Pendidikan
dan Pelatihan Kesamaptaan
Pendidikan
dan Pelatihan Pengembangan Motivasi
Penerbitan
Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman
Penerbitan
Ijazah Satuan Pengaman
Penerbitan
Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan
Pelayanan
Penyelenggaraan Assessment Center POLRI
Pelayanan
kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Jasa
Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu
Jasa
Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek
Pengujian
untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
SIM
A Rp 120.000
SIM
B I Rp 120.000
SIM
B II Rp 120.000
SIM
C Rp 100.000
SIM
C I Rp 100.000
SIM
C II Rp 100.000
SIM
D Rp 50.000
SIM
D I Rp 50.000
SIM
Internasional Rp 250.000
Perpanjangan
Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM
A Rp 80.000
SIM
B I Rp 80.000
SIM
B II Rp 80.000
SIM
C Rp 75.000
SIM
C I Rp 75.000
SIM
C II Rp 75.000
SIM
D Rp 30.000
SIM
D I Rp 30.000
SIM
Internasional Rp 225.000
Surat
Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000
Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000
2.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000
Pengesahan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000
Surat
Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)
1.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000
Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000
Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000
2.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 375.000
Surat
Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
1.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 150.000
2.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000
Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
1.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000
2.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000
Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
1.
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Pasang Rp 100.000
2.
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Pasang Rp 200.000
Nomor
Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
1.
NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2.
NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000
3.
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000
4.
NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian Rp 30.000