Latest News
Wednesday 4 January 2017

Mahasiswa Wajib Tahu, Biaya Urus Surat Kendaraan Naik 3 kali Lipat


Unibkita.com| | Info terbaru di awal tahun 2017,  pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang jenis tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.  Peraturan ini mulai diberlakukan pada tanggal 6 Januari 2017. PP No.60/2016 ini menggantikan PP No.50/2010. Dengan diberlakukannya PP ini, terdapat penambahan tarif pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan bermotor Pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas) dan penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat naik tiga kali lipat.

Kenaikan yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke luar daerah mengalami kenaikan biaya menjadi Rp 150.000 untuk roda 2 atau roda 3. Sedangkan roda 4 atau lebih biaya mutasi ke luar daerah mencapai Rp 250.000. Tarif lama tidak membedakan antara roda 2 dan 4 semuanya dikenakan biaya Rp 75.000


Hal baru yang dimuat dalam PP No 60 Tahun 2016 yakni penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan. Tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf di belakang angka. Pilihan untuk 1 angka tanpa huruf dibelakang tarifnya Rp 20.000.000. Jika ada huruf dibelakang angka tarifnya lebih kecil Rp 15.000.000 dan seterusnya sampai 4 angka pilihan.
tarif  PNBP Polri PP 60 thn 2016
Berdasarkan PP 60 Tahun 2016 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru
Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi
Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara
Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan
Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak
Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman
Pelatihan Keterampilan Perorangan
Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus
Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan
Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi
Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman
Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman
Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan
Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI
Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu
Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek

Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru
SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 
 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 
  a. Baru Rp 100.000
  b. Perpanjangan Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
  a. Baru Rp 200.000
  b. Perpanjangan Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) 
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) 
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
  a. Baru Rp 225.000
  b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
  a. Baru Rp 375.000
  b. Ganti Kepemilikan Rp 375.000

Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 150.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
  a. Baru Rp 100.000
  b. Perpanjangan Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
  a. Baru Rp 200.000
  b. Perpanjangan Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Pasang Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Pasang Rp 200.000

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan
 1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
  a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
  b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000
2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
  a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
  b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
  a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
  b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
  a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
  b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000


Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp 30.000 
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Mahasiswa Wajib Tahu, Biaya Urus Surat Kendaraan Naik 3 kali Lipat Rating: 5 Reviewed By: Mar Wiyah