Unibkita.com||Universitas
Bengkulu mendeklarasikan netralitas
dalam pelaksanaan PILKADA Serentak 2018 , PEMILU Legislatif dan PILPRES
Tahun 2019. Deklarasi tersebut dibacakan langsung oleh Presiden Mahasiswa
Universitas Bengkulu yakni Zulfan Idris. Deklarasi itu dihadiri oleh Wartawan dari setiap kantor berita yang ada di
Bengkulu termasuk unibkita. Deklarasi ini dipandu langsung oleh Alimansyah,
S.IP selaku Pembawa Acara dalam konferensi pres Senin (6/11) di ruang Senat
Universitas Bengkulu.
Deklarasi tersebut juga dihadiri dan
diikuti pula oleh Dr.rer.nat. Totok Eka Suharto, MS (Wakil Rektor Bidang Sumber
Daya), Prof Dr.Ir. Widodo, M.Sc (Wakil Rektor Bidang Perencanaan Pembelajaran
dan Kemahasiswaan), serta Dekan FMIPA yakni Dr. Drs, Zul Bahrum Caniago, MS. Rektor Universitas Bengkulu Dr. Ridwan Nurazi,
M.Sc dalam deklarasi menegaskan bahwa
perguruan tinggi negeri Universitas Bengkulu tidak berpihak kepada partai
politik tertentu sesuai dengan aturan
Yuridis yang termaktub dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil dan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
birokrat dilarang untuk ikut dalam proses politik aktif pilkada.
Di mana di dalam Pasal 12 dari UU
itu disebutkan bahwa “Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan
pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas, profesional, netralitas ASN dari
intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dengan baik.
Terdapat 5 poin penting dari Deklarasi netralitas Universitas Bengkulu, yakni:
1. UNIB secara lembaga/institusi
bersifat netral atau tidak memihak kepada siapapun atau calon kepala daerah, calon
legislatif, calon presiden/wakil presiden
2. Dosen dan pegawai/tenaga
kependidikan UNIB yang merupakan aparatur sipil negara (ASN), netral atau tidak
memihak kepada siapapun atau calon kepala daerah, calon legislatif , calon
presiden/wakil presiden
3. Apabila ada pelanggaran yang
dilakukan oleh ASN dilingkungan UNIB maka penegakkan disiplin serta sanksi akan
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepada
yang diberi kewenangan untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan amanat
peraturan perundang-undangan
4. Berkaitan dengan larangan
berkampanye dilingkungan pendidikan, maka Dosen, Pegawai dan Mahasiswa dilarang
membawa atribut kampanye partai dan/ calon peserta PILKADA dan/atau calon
Legislatif dan/atau calon Presiden berkampanye didalam lingkungan kampus
Universitas Bengkulu
5. Pada prinsipnya UNIB mendukung
siapa saja yang maju dalam pencalonan Kepala Daerah, pencalonan Legislatif dan
pencalonan Presiden dan siap untuk memberikan masukan atau saran demi kemajuan
Provinsi Bengkulu dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
mwh